Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gedung Jakarta Barat. Bareskrim Polri akhirnya menggerebek lokasi tersebut pada Sabtu (9/5/2026) dan mengamankan 321 warga negara asing yang tengah menjalankan praktik perjudian online berskala internasional. Ratusan pelaku itu terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga Tiongkok, serta sisanya berasal dari Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, dan Kamboja.
Saat penggerebekan, seluruh pelaku tertangkap tangan sedang mengoperasikan situs judi online. Polisi menemukan 75 domain dan berbagai perangkat elektronik seperti laptop, PC, ponsel, serta paspor dan uang tunai berbagai mata uang. Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim, menyatakan bahwa jaringan ini telah beroperasi sekitar dua bulan sebelum akhirnya terendus aparat.
Menurut Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, kasus ini menjadi bukti nyata pergeseran aktivitas siber transnasional ke Indonesia. Setelah banyak operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam ditertibkan, para pelaku mulai menjadikan Indonesia sebagai pangkalan baru. Hal ini menjadi perhatian serius karena praktik judi online lintas negara terus berkembang secara terorganisasi.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pelacakan aliran dana serta server atau alamat IP yang digunakan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP baru serta UU Penyesuaian Pidana. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah implementasi nyata program Asta Cita Presiden dalam penegakan hukum judi online internasional.(Avs)

Posting Komentar