Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beroperasi lintas provinsi, dengan total 13 tempat kejadian perkara tersebar di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Empat tersangka berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38) diamankan di wilayah Karawang dan Purwakarta, Jawa Barat, saat sedang dalam pelarian. Satu tersangka lain berinisial HEN masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari kejahatan yang meresahkan warga.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan pencurian di Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026. Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, menjelaskan bahwa para tersangka telah beraksi di sejumlah kota besar di Jatim, seperti Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi. Tidak hanya itu, komplotan ini juga menjangkau wilayah Jawa Tengah, yaitu Solo (Surakarta) dan Sragen. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar rumah kosong pada siang hingga sore hari, terutama saat akhir pekan atau libur panjang, ketika pemilik rumah sedang bepergian atau berlibur.
Modus operandi komplotan ini tergolong rapi. Mereka terlebih dahulu mengamati target dengan cermat, mencari ciri-ciri rumah yang ditinggal kosong seperti lampu menyala pada siang hari, pagar terkunci dari luar, atau tumpukan surat di depan pintu. Setelah yakin rumah kosong, pelaku masuk dengan cara melompati pagar lalu merusak pintu belakang menggunakan linggis. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor, linggis, serta hasil curian seperti emas, jam tangan, dan barang berharga lainnya. Para pelaku tergolong berpengalaman, bahkan salah satunya adalah residivis yang sudah beraksi sejak lama.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat meninggalkan rumah, terutama pada akhir pekan atau musim liburan. Beberapa langkah sederhana seperti menyalakan lampu otomatis, meminta tetangga memantau rumah, atau memasang kunci ganda dapat mencegah aksi serupa. Kombes Abast juga mengingatkan bahwa kejahatan curat kerap memanfaatkan kelengahan dan celah keamanan di lingkungan permukiman, sehingga kewaspadaan kolektif adalah kunci untuk membuat komplotan seperti ini tidak memiliki ruang untuk beraksi.(Avs)
.jpeg)
Posting Komentar