ads

Iklan
LATEST UPDATES

Kamis, 16 April 2026

Sabu 17,69 Gram Disita, Pengedar Asal Pulorejo Diringkus Polres Mojokerto di Malam Hari


Malam Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB menjadi akhir dari masa bebas seorang pria berinisial H, 37 tahun, warga Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto. Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankannya dalam sebuah penggerebekan di kawasan Balong Cangkring. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 17,69 gram yang dikemas dalam satu plastik klip.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Informasi awal menyebutkan bahwa H diduga akan melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Mojoanyar. Namun, setelah petugas melakukan pengembangan, ternyata pelaku justru berada di sebuah rumah di Pulorejo. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap H beserta barang buktinya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1.430.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit handphone warna hitam, serta beberapa barang lain seperti bekas bungkus jajan dan sabun. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan sabu agar tidak mudah terdeteksi. Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa H diduga kuat berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pemakai.

Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus memburu B sambil memproses H dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara. Kasatresnarkoba mengajak masyarakat ikut serta memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa, karena perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri.(Avs)

Posting Komentar

 

Top