ads

Iklan
LATEST UPDATES

Kamis, 12 Maret 2026

Ratusan Tabung Disita, Polres Tulungagung Bongkar Praktik Suntik Gas Bersubsidi


Kasus kelangkaan LPG 3 kilogram di Tulungagung akhirnya menemukan titik terang. Polres setempat berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan gas bersubsidi yang beroperasi dengan modus memindahkan isi gas melon ke tabung berukuran lebih besar. Pengumuman ini disampaikan Kapolres AKBP Dr. Ihram Kustarto di sela-sela apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026. Keberhasilan ini bermula dari respons cepat polisi terhadap keresahan warga yang viral di media sosial. Setelah melakukan investigasi di lapangan, terutama di wilayah Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru, petugas menemukan indikasi kuat adanya permainan yang disengaja untuk mengeruk keuntungan dari subsidi pemerintah.

Modus operandinya cukup sederhana namun berdampak sistemik. Para pelaku membeli tabung gas melon bersubsidi yang harganya jauh di bawah harga pasar, lalu menggunakan alat suntik khusus untuk memindahkan isinya ke tabung LPG 12 kg yang nonsubsidi. Tabung 12 kg yang sudah penuh ini kemudian dijual kembali dengan harga bersaing, namun tetap di atas harga beli gas melon. Praktik ini tidak hanya merugikan negara karena subsidi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak, tetapi juga menyebabkan kelangkaan di tingkat pengecer sehingga masyarakat kecil kesulitan mendapatkan gas untuk memasak.

Dua tersangka berhasil diamankan, yaitu HR asal Blitar yang bertugas melakukan penyuntikan di rumahnya, dan IM asal Tulungagung yang berperan sebagai penadah sekaligus distributor. Kapolres Ihram mengungkapkan bahwa keduanya telah beroperasi selama empat tahun terakhir. Selama kurun waktu itu, mereka meraup keuntungan fantastis, dengan margin mencapai Rp 150 ribu per tabung. Praktik yang sudah berlangsung lama ini menunjukkan bahwa pengawasan distribusi gas bersubsidi selama ini masih memiliki celah yang cukup lebar untuk dieksploitasi.

Barang bukti yang diamankan sangat mengejutkan, total ada sekitar 1.300 tabung gas yang disita dari lokasi di Ngantru, Ngunut, dan Rejotangan. Selain tabung, polisi juga mengamankan empat unit alat suntik, kendaraan roda empat, timbangan, dan berbagai peralatan pendukung lainnya. Kapolres menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Migas yang ancaman hukumannya cukup berat. Dengan pengungkapan ini, Polres Tulungagung berharap distribusi LPG 3 kg bisa kembali normal dan masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan bahan bakar memasak yang menjadi hak mereka.(Avs)

Posting Komentar

 

Top