Keamanan publik menjadi prioritas utama aparat kepolisian. Dalam rangka Operasi Pekat 2026, polisi berhasil membongkar aktivitas produksi bahan peledak ilegal di wilayah Kasembon.
Satreskrim Polres Batu mengamankan dua pemuda yang diduga meracik dan menjual serbuk mercon tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan pada dini hari, Kamis (26/2/2026).
Keterangan resmi disampaikan oleh Iptu M. Huda Rohman selaku Ps. Kasi Humas Polres Batu. Ia menyebut, pengungkapan bermula dari komunikasi terselubung antara petugas dan pelaku melalui WhatsApp.
Petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan bahan petasan dengan harga Rp35.000 per ons. Setelah transaksi dipastikan, tim langsung melakukan penindakan di lokasi.
Penggeledahan menemukan 1,5 kilogram serbuk mercon siap edar, 6 ons petasan jadi, serta bahan kimia seperti belerang dan bensoat. Selain itu, polisi menyita alat-alat produksi yang digunakan untuk meracik bahan peledak tersebut.
Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan bahan peledak.
Polres Batu mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi atau memperjualbelikan bahan berbahaya karena risiko ledakan dapat membahayakan jiwa.

Posting Komentar