Gresik- Hampir satu bulan lamanya, MA (25) hidup dalam pelarian setelah nekat menggasak sepeda motor dan dompet tetangganya sendiri di Desa Drancang, Kecamatan Menganti. Pemuda residivis ini mengira bahwa kabur ke luar kota akan membuat jejaknya hilang, tetapi Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik tidak pernah berhenti bergerak. Senin (15/6/2026), petugas akhirnya mencium keberadaan MA yang bersembunyi di wilayah Kabupaten Jombang. Tanpa banyak perlawanan, ia langsung digelandang dan dibawa ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Gresik- Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan bahwa aksi pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026. Korban, yang merupakan tetangga tersangka, memarkir sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dengan nomor polisi W 6727 AW di dalam rumahnya pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB. Namun, ketika bangun keesokan harinya, sepeda motor dan dompetnya sudah raib. "MA bukan pemula, ia adalah residivis kasus penadahan barang curian pada tahun 2017," tegas AKP Arya.
Gresik- Saat ini MA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AKP Arya Widjaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak teledor dalam menjaga barang berharga. "Pastikan pintu rumah terkunci rapat dan jangan pernah meninggalkan kunci menempel pada kendaraan," pesannya. Ia juga mengingatkan warga untuk segera melapor ke call center 110 atau Hotline Cak Rama di 0811-8800-2006 jika melihat aktivitas mencurigakan.(Avs)
.jpeg)
Posting Komentar