ads

Iklan
LATEST UPDATES

Senin, 06 April 2026

Dari Meja Timbangan ke Jeruji Besi: Kisah Pengedar Muda di Malang yang Terjaring Sabu


Seorang pemuda berusia 23 tahun di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, harus mengakhiri masa mudanya di balik jeruji besi setelah tim Satresnarkoba Polres Malang menggerebek rumahnya. Kejadian pada Rabu (1/4/2026) malam itu berawal dari laporan warga yang mencium aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya memastikan keberadaan tersangka berinisial EP berikut 21 poket sabu dengan berat bersih 4,97 gram. Tak hanya narkotika, polisi juga menyita alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.

AKP Bambang Subinajar, Kasihumas Polres Malang, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja cepat setelah informasi masyarakat diterima. Tim melakukan serangkaian pengintaian hingga yakin dengan lokasi dan keberadaan pelaku. Penindakan dilakukan pada malam hari, saat EP sedang berada di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang memasarkan sabu di lingkungan sekitar tempat tinggalnya, sebuah fakta yang cukup mengkhawatirkan karena target pasar adalah tetangga dan kenalan dekat.

Sistem penjualan yang digunakan EP tergolong sederhana namun efektif untuk skala rumahan. Setiap paket kecil sabu dijual dengan harga Rp400 ribu hingga Rp450 ribu, dengan keuntungan bersih Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per poket. Tersangka mengaku sengaja menggunakan sistem paket kecil untuk memudahkan peredaran dan menghindari kecurigaan aparat. Kini, rumah yang dulu menjadi markas transaksi itu telah berubah menjadi lokasi penggerebekan yang sunyi, sementara EP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pertanyaan besar seperti dari mana EP mendapatkan pasokan sabu dan apakah ada aktor lain yang terlibat masih dalam penyelidikan mendalam. AKP Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini. Dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, EP terancam minimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa peran aktif warga sangat krusial dalam memberantas narkotika dari level paling bawah sekalipun.(Avs)

Posting Komentar

 

Top