Ketika empat pemuda tertangkap basah mengecat dinding bawah viaduk Gubeng Surabaya, banyak yang menduga mereka akan langsung dibui, namun Polrestabes Surabaya mengambil jalur berbeda. Kasat Samapta AKBP Erika Putra memutuskan sanksi sosial di Liponsos Keputih sejak Minggu (12/4/2026) sebagai bentuk pembinaan, bukan sekadar penghukuman. Keempat pelaku yang merupakan warga Kenjeran dengan rentang usia 20 hingga 21 tahun itu mengaku aksi coret-mencoret menggunakan cat pilox baru pertama kali mereka lakukan.
Meskipun demikian, petugas tidak berhenti pada pengakuan tersebut dan terus mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan dalam kelompok yang lebih besar. AKBP Erika menjelaskan bahwa orang tua atau wali dihadirkan sebagai penjamin agar pengawasan terhadap para pemuda berjalan berkelanjutan pasca sanksi sosial. Aksi vandalisme ini diduga bentuk aktualisasi diri yang salah karena mereka tidak memikirkan kerugian estetika kota maupun biaya pembersihan yang harus ditanggung masyarakat.
Polrestabes Surabaya memastikan patroli akan ditingkatkan di titik-titik rawan vandalisme, sementara masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Pendekatan humanis terhadap empat pemuda ini diharapkan menjadi contoh bahwa hukum tidak selalu harus keras, tetapi tetap tegas dan mendidik. Jika kesadaran mereka tumbuh dari dalam, maka Liponsos bukan sekadar tempat sanksi, melainkan ruang perbaikan diri menuju warga yang menghargai fasilitas publik.(Avs)

Posting Komentar