Jakarta menjadi saksi sebuah momen penting bagi dunia literasi kepolisian, ketika 39 dari 40 buku karya Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo resmi mendapatkan pengakuan negara melalui pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada Senin lalu. Ini bukan sekadar daftar panjang judul buku, melainkan sebuah katalog pemikiran yang lahir dari pengalaman langsung di garda terdepan penegakan hukum. Satu buku lainnya, yang berjudul “Diskresi Kepolisian pada Tahap Penangkapan Tersangka Terorisme,” diterbitkan secara khusus oleh Penerbit Universitas Brawijaya, menambah bobot akademis dari koleksi ini.
Di balik setiap bab dan sub-bab, tersirat keyakinan kuat sang jenderal bahwa transformasi Polri harus menyentuh ranah paling fundamental: cara berpikir. Ia menegaskan bahwa pengalaman operasional di lapangan, jika tidak diabadikan, akan hilang ditelan waktu. “Menulis bagi saya adalah cara berbagi sekaligus mengabadikan pengalaman lapangan agar dapat dirumuskan menjadi teori dan pengetahuan yang bermanfaat,” ujar Dedi Prasetyo. Baginya, buku adalah jembatan yang menghubungkan praktik di lapangan dengan teori di ruang kelas, memastikan setiap langkah operasional memiliki landasan pemikiran yang matang.
Keragaman topik yang diulas dalam 39 buku tersebut menunjukkan betapa luasnya spektrum tanggung jawab seorang pemimpin di institusi Polri. Tidak hanya soal taktik dan strategi keamanan, Dedi Prasetyo juga merambah isu-isu strategis nasional seperti ketahanan pangan dan kebijakan publik. Ia secara gamblang membahas inovasi teknologi kepolisian dan bagaimana institusi ini harus beradaptasi dengan dinamika keamanan modern, termasuk dalam hal manajemen media sebagai alat untuk mendinginkan situasi dan menjaga stabilitas.
Pendaftaran HAKI ini bukanlah titik akhir, melainkan awal dari sebuah fase baru di mana pemikiran-pemikiran tersebut diharapkan dapat diakses dan dikaji secara lebih luas. Dedi Prasetyo meyakini bahwa untuk memenuhi ekspektasi masyarakat akan Polri yang presisi, pembekalan wawasan dan keilmuan adalah sebuah keharusan. “Polri perlu dibekali wawasan dan keilmuan yang cukup untuk bisa memenuhi ekspektasi ideal masyarakat Indonesia terhadap institusi kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya,” pesannya, menggarisbawahi pentingnya investasi jangka panjang pada kualitas sumber daya manusia.
Dengan status hukum yang kini melekat, buku-buku ini tidak lagi hanya milik pribadi penulis, tetapi telah menjadi aset intelektual bangsa. Perlindungan negara terhadap ide-ide ini adalah pengakuan bahwa pemikiran strategis memiliki nilai setara dengan aset fisik lainnya. Harapannya, warisan literasi ini akan terus menginspirasi dan menjadi bahan bakar bagi generasi Polri mendatang untuk tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga pemikir, inovator, dan agen perubahan yang mampu membawa institusi kepolisian Indonesia ke level yang lebih tinggi. (Avs)

Posting Komentar