ads

Iklan
LATEST UPDATES

Senin, 16 Maret 2026

52 Gram Sabu dan 187 Gram Ganja Gagal Beredar, Polres Bojonegoro: 13 Orang Kami Amankan


BOJONEGORO – Peredaran gelap narkotika di Bojonegoro mendapatkan pukulan telak. Polres Bojonegoro berhasil menggagalkan peredaran puluhan gram sabu dan ratusan gram ganja yang siap diedarkan di wilayah hukumnya. Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, mengumumkan pencapaian ini dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (16/3/26). Sejak awal Januari hingga 10 Maret 2026, jajarannya berhasil mengungkap 11 kasus narkotika dan mengamankan 13 orang tersangka. "Barang bukti yang kami sita 52,71 gram sabu dan 187,25 gram ganja," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan pola peredaran narkoba di Bojonegoro yang cukup variatif. Dari 11 kasus yang dibongkar, sepuluh di antaranya terkait sabu dan satu kasus terkait ganja. Polisi tidak hanya menangkap kurir atau pemakai, tetapi juga membongkar jaringan pengedar. Dari 13 tersangka, sembilan orang berperan sebagai pengedar sabu, satu orang pengedar ganja, dan tiga orang lainnya merupakan pemakai atau pemilik sabu. Ini membuktikan bahwa peredaran narkoba di kota ini melibatkan struktur yang terorganisir, meskipun dalam skala lokal.

AKBP Afrian menjelaskan bahwa sabu dan ganja tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Jika tidak berhasil digagalkan, barang haram ini bisa merusak kesehatan dan masa depan puluhan pemuda. "Barang bukti Narkotika yang sudah kami sita diduga akan diedarkan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya," tegas Kapolres. Langkah cepat dan tepat dari Satresnarkoba Polres Bojonegoro patut diapresiasi, karena berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya kecanduan narkoba.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Bagi pengedar, mereka dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara pemilik sabu dijerat Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar. Kombinasi ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek gentar bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro tidak hanya bicara soal penindakan, tetapi juga pencegahan. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan masing-masing dari bahaya narkoba. "Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika," pesannya. Dengan kewaspadaan kolektif, Bojonegoro diharapkan bisa terbebas dari jeratan narkoba. Polisi tidak bisa bekerja sendiri; butuh kolaborasi dengan warga untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini. (Avs)

Posting Komentar

 

Top