Keputusan Panglima TNI yang menaikkan pangkat Pangdam Jaya dari Mayor Jenderal menjadi Letnan Jenderal memicu perbincangan baru di ranah hukum ketatanegaraan. Seorang pakar dari Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai bahwa langkah serupa seharusnya juga berlaku bagi Kapolda Metro Jaya. Menurutnya, agar terjadi keseimbangan dan kesetaraan antar lembaga negara di wilayah hukum yang sama, pangkat Kapolda yang saat ini masih Inspektur Jenderal (bintang dua) perlu dinaikkan satu tingkat menjadi Komisaris Jenderal (bintang tiga). Penyesuaian ini, tegasnya, bukan sekadar soal simbol, melainkan kebutuhan harmonisasi struktural di ibu kota yang memiliki kompleksitas tugas dan beban kerja yang sangat tinggi.
Dalam perspektif hukum ketatanegaraan, Prof Juanda menjelaskan bahwa kesetaraan pangkat antar pejabat di wilayah yang sama penting untuk menjaga kelancaran koordinasi dan efektivitas kerja. Ia mencontohkan bahwa dengan naiknya pangkat Pangdam Jaya, maka secara otomatis terdapat ketimpangan level antara pejabat TNI dan Polri yang bertugas di DKI Jakarta. Jika tidak disesuaikan, lanjutnya, hal ini berpotensi menimbulkan dampak psikologis struktural yang dapat mengganggu hubungan kerja yang selama ini telah terbangun dengan baik. Harmonisasi dalam struktur jabatan, menurutnya, harus menjadi perhatian serius agar tidak ada pihak yang merasa lebih rendah atau lebih tinggi secara hierarkis ketika berhadapan dalam koordinasi lintas institusi.
Lebih lanjut, pakar hukum tata negara ini menguraikan bahwa penyesuaian pangkat tidak hanya berhenti pada level Kapolda. Jika Kapolda naik menjadi Komjen, maka secara berjenjang jabatan di bawahnya juga perlu disesuaikan. Wakapolda yang saat ini dijabat Irjen Pol (bintang dua) akan menyesuaikan, demikian pula para direktur di tingkat Polda yang seharusnya naik menjadi Brigjen Pol (bintang satu). Bahkan hingga level Polres di lingkungan Polda Metro Jaya, menurut Prof Juanda, perlu dipikirkan penyesuaiannya, misalnya dari Kombes menjadi Brigjen Pol. Ia menyebut ini sebagai bagian dari sinkronisasi hukum jabatan yang berbasis pada kesetaraan beban kerja dan tanggung jawab di wilayah yang sama.
Prof Juanda menegaskan bahwa pemikirannya ini didasarkan pada prinsip keseimbangan antar institusi negara di wilayah DKI Jakarta yang memiliki ruang lingkup hukum sama dan tingkat substansi masalah yang tidak jauh berbeda. Ia mengingatkan bahwa ketidaksesuaian pangkat dapat berpotensi mengganggu tradisi koordinasi yang selama ini berjalan dengan baik. Bahkan, dalam jangka panjang, hal ini bisa menghambat terbangunnya komunikasi yang efektif antar pejabat di tingkat pusat. Oleh karena itu, secara hukum ketatanegaraan, penyesuaian pangkat Kapolda Metro menjadi Komjen merupakan langkah yang seharusnya diambil untuk mencegah terjadinya hambatan koordinasi dan gangguan psikologis struktural.
Semua pemikiran ini, menurut Prof Juanda, pada akhirnya bergantung pada kebijakan dan keputusan Kapolri selaku pemimpin tertinggi Polri. Ia menyebut bahwa langkah penyesuaian pangkat bukanlah hal yang mustahil, mengingat telah ada preseden dari institusi TNI yang melakukan hal serupa. Dengan adanya kesetaraan pangkat di level pimpinan tertinggi di wilayah DKI Jakarta, diharapkan koordinasi antar lembaga dapat berjalan lebih harmonis dan efektif. Prof Juanda mengakhiri pemikirannya dengan menekankan bahwa harmoni dalam struktur kepemimpinan di ibu kota negara merupakan kebutuhan mendesak yang sebaiknya tidak ditunda demi kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (Avs)

Posting Komentar