ads

Iklan
LATEST UPDATES

Senin, 09 Maret 2026

Jerat Hukum untuk Pelaku Kekerasan Seksual: Polda Jatim Tetapkan Pelatih Atlet sebagai Tersangka


Dunia olahraga Jawa Timur dikejutkan dengan penetapan tersangka kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WPC (44) terhadap atlet binaannya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas, Senin (9/3/2026). Pria yang berstatus sebagai pelatih atau pengurus ini diduga telah menyalahgunakan posisinya untuk melakukan tindakan bejat terhadap atlet perempuan yang berada di bawah naungannya. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan relasi kuasa yang seharusnya digunakan untuk membimbing, bukan merusak masa depan atlet.

Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim bergerak cepat setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti yang cukup. Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen check-in hotel di Jombang, handphone, serta surat keputusan terkait kelembagaan olahraga. Kombes Pol Ganis Setyaningrum selaku Dirres PPA-PPO mengungkapkan bahwa aksi kekerasan seksual ini diduga terjadi berulang kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024. Lokasinya pun bervariasi, mulai dari hotel-hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, hingga jauh ke Pulau Bali, memanfaatkan momen korban sedang berada di luar kota untuk bertanding.

Yang memprihatinkan, korban yang merupakan atlet bela diri berusia 24 tahun ini mulai menunjukkan gejala gangguan psikologis yang mempengaruhi performanya di lapangan. Kondisi mentalnya terganggu hingga konsentrasi saat bertanding menurun drastis, sebuah harga yang mahal harus dibayar oleh atlet muda potensial. Berkat keberaniannya menceritakan pengalaman pahit ini kepada pihak internal, kasus ini akhirnya terang benderang dan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum. Kini proses hukum terus berjalan dengan pendampingan dari DP3AK untuk memulihkan kondisi psikologis korban dan memenuhi kebutuhannya selama persidangan berlangsung.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan penyalahgunaan wewenang. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, tepatnya Pasal 5 dan Pasal 6 huruf C, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta. Kombes Abast juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui kasus serupa. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa predator bisa bersembunyi di balik jabatan terhormat, sekaligus bukti bahwa hukum akan tetap bekerja untuk melindungi korban dan menghukum yang bersalah.(Avs)

Posting Komentar

 

Top