ads

Iklan
LATEST UPDATES

Kamis, 12 Februari 2026

Modus Pencairan Dana Fiktif Terbongkar, Polres Trenggalek Tangkap Dua Pelaku Penipuan Rp150 Juta


Upaya mencari tambahan modal usaha justru berujung petaka bagi seorang warga Kabupaten Trenggalek. Harapan mendapatkan suntikan dana miliaran rupiah berubah menjadi kerugian ratusan juta setelah menjadi korban penipuan berkedok pencairan modal.

Kepolisian Resor Trenggalek dari Polres Trenggalek berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku. Keduanya berinisial MR (43), warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK (51), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kasus ini bermula pada Januari 2026 ketika korban WA bertemu dengan para tersangka di Desa Gador, Kecamatan Durenan. Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto menjelaskan bahwa MR mengaku mampu membantu pencairan modal usaha dari Bank Central Asia.

Pelaku menawarkan dana Rp1 miliar dengan syarat pembayaran administrasi Rp100 juta. Korban kemudian mentransfer uang tersebut melalui layanan BRILink pada 14 Januari 2026. Namun dana yang dijanjikan tidak pernah masuk.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali menjanjikan pencairan Rp5 miliar dengan tambahan biaya Rp50 juta. Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan memasang aplikasi perbankan palsu di ponsel korban dan menunjukkan notifikasi saldo miliaran rupiah.

Polisi juga menemukan tiga koper berisi uang yang diklaim mencapai Rp50 miliar. Setelah diperiksa, uang tersebut ternyata palsu—hanya lembaran atas menyerupai uang asli, sementara bagian bawah berupa kertas putih bertuliskan “terima kasih”.

Korban yang merasa tertipu akhirnya melapor ke SPKT Polres Trenggalek. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini masih didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap tawaran pencairan dana instan dengan biaya administrasi besar.

Posting Komentar

 

Top