Warga Sidoarjo diminta meningkatkan kewaspadaan setelah terungkap kasus penipuan bermodus meminta tolong diantar mencari keluarga. Aksi licik tersebut berujung pada hilangnya sepeda motor korban.
Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial M (32), S.A. (30), dan F.F. (30). Ketiganya diketahui beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Wakapolresta Sidoarjo, M. Zainur Rofik, menjelaskan bahwa para pelaku menyasar pengendara motor di jalan. Mereka berpura-pura kebingungan mencari anggota keluarga yang belum pulang dan meminta diantar ke lokasi tertentu.
Kasus pertama terjadi pada 29 Desember 2025 di Kedungturi, Kecamatan Taman. Korban yang masih berstatus pelajar diminta mengantar salah satu pelaku, sementara sepeda motor ditinggal dengan alasan dijaga rekannya. Setelah korban diturunkan di tempat sepi, pelaku langsung melarikan kendaraan tersebut.
Aksi serupa kembali terjadi pada 30 Januari 2026 di Jalan Persawahan Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik. Tiga anak di bawah umur menjadi korban setelah dipisahkan dan ditinggalkan di lokasi berbeda, sementara motor mereka dibawa kabur.
Ketiga pelaku yang berasal dari Surabaya ditangkap di kawasan Semampir tanpa perlawanan. Dari dua aksi tersebut, mereka meraup keuntungan sekitar Rp3 juta per lokasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang asing yang meminta bantuan dengan alasan darurat. Kewaspadaan menjadi kunci utama mencegah kejahatan serupa terulang.

Posting Komentar