Gugatan dan laporan polisi yang silih berganti antara Zendhy Kusuma dan Nabilah O'brien akhirnya menemukan garis finis. Bukan di ruang sidang dengan vonis hakim, melainkan di meja mediasi yang difasilitasi oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026). Kedua belah pihak, yang selama ini berseberangan, memutuskan untuk mengakhiri semuanya dengan jabat tangan damai.
Hadir dalam mediasi tersebut, Zendhy Kusuma yang didampingi istrinya, Elina, serta Nabilah O'brien bersama kuasa hukumnya. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah Polri melakukan analisis komprehensif terhadap dua laporan yang beririsan. Tujuannya jelas, yaitu mencari resolusi yang adil dan tidak merugikan semua pihak, sekaligus menghemat energi bangsa dari konflik berkepanjangan.
Kesepakatan damai yang dicapai tidak main-main. Sebuah perjanjian tertulis ditandatangani sebagai payung hukum penyelesaian. Sebagai tindak lanjut, baik Zendhy maupun Nabilah secara resmi mencabut laporan polisi mereka. Hal ini memastikan tidak ada lagi proses hukum yang tertahan dan mengambang. Semua menjadi tuntas dalam satu kesepakatan bersama.
Aspek digital juga menjadi perhatian dalam perdamaian ini. Para sepakat untuk menghapus seluruh konten di media sosial yang berpotensi memperkeruh suasana. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat, sekaligus membuktikan bahwa perdamaian mereka adalah tulus dan bukan sekadar pencitraan.
Polri mengapresiasi kebijaksanaan Zendhy dan Nabilah yang mengedepankan musyawarah. Dengan berakhirnya perkara ini melalui mekanisme perdamaian, diharapkan keduanya dapat kembali fokus pada kehidupan masing-masing tanpa beban masa lalu. Inilah contoh nyata bahwa hukum tidak selalu harus tajam menghukum, tapi juga bisa lembut merangkul untuk mendamaikan.(Avs)

Posting Komentar