ads

Iklan
LATEST UPDATES

Rabu, 14 Oktober 2026

Satresnarkoba Nganjuk Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diciduk

Nganjuk- Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap dua perkara narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini dilakukan pada 4–6 Oktober 2026. Dari dua kasus tersebut, petugas mengamankan tiga orang. Barang bukti sabu yang disita memiliki total berat bruto 1,36 gram.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan bahwa Polres Nganjuk terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Hal ini disampaikannya pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan dan pengembangan. Tujuannya mengungkap peredaran narkotika hingga ke pemasoknya. Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasinya di depan sebuah kos di Desa Tanjung, Kecamatan Kertosono. Petugas mengamankan MS (46), warga Kecamatan Baron. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0,98 gram bruto dan satu unit telepon seluler. Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial H yang kini masuk daftar pencarian orang.

Pengungkapan kedua dilakukan di area Terminal Bus Anjuk Ladang, Nganjuk, pada Senin, 5 Oktober 2026, malam. Petugas mengamankan LS (40), warga Kecamatan Bagor, dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram bruto. Hasil pengembangan membawa petugas mengamankan BP (35), warga Kabupaten Kediri, pada Selasa, 6 Oktober 2026, pagi. Penangkapan BP dilakukan di sebuah gudang wilayah Kelurahan Jatirejo. BP mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J yang kini masuk DPO.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan penyidik masih mengembangkan kedua perkara. Pengembangan ini untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. (Nika)

Posting Komentar

 
⬆
Top