ads

Iklan
LATEST UPDATES

Selasa, 29 September 2026

Curanmor di Gresik Terungkap Kilat, Motor Korban Kembali Tanpa Biaya

Gambar Artikel
Gresik- Kabar baik datang dari Mapolres Gresik. Lima unit sepeda motor hasil kejahatan curanmor akhirnya kembali ke tangan pemiliknya masing-masing. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Para korban pun pulang dengan wajah sumringah karena kendaraan kesayangan mereka bisa digunakan kembali untuk bekerja.



Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Amilia, warga yang kehilangan Honda Beat saat diparkir di minimarket Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas. Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 10.50 hingga 11.10 WIB. Setelah melakukan top-up di dalam toko, ia mendapati motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.



Satreskrim Polres Gresik yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif. Analisis rekaman CCTV di lokasi menjadi kunci utama dalam mengungkap identitas pelaku. Hasilnya, kurang dari dua jam setelah laporan diterima, tepatnya sekitar pukul 13.30 WIB, dua tersangka berhasil diringkus di sekitar Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik. Kedua pelaku diketahui berinisial SH dan MP, warga Surabaya, yang ternyata merupakan residivis kasus serupa.



Karena sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan berbagai barang bukti kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, dan tiga kunci motor palsu. Selain itu, disita pula satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat Street yang digunakan pelaku, dua ponsel, jaket, topi, helm, serta rekaman CCTV minimarket.



Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua tersangka. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa komplotan ini diduga kuat terlibat dalam rentetan aksi curanmor di enam lokasi lain di wilayah Kabupaten Gresik. Enam TKP yang kini tengah didalami meliputi Minimarket Randuagung, depan Kantor Kecamatan Kebomas, toko di Jalan Sunan Giri, Minimarket Jalan Jawa GKB, Toko Elektronik Pangsud, dan Toko Roti GKB. Penyidik masih melakukan pendalaman, verifikasi TKP, pemeriksaan saksi dan korban, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan penadah.



Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V. Di akhir kesempatan, AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Ia meminta warga memastikan kendaraannya terkunci dengan baik saat diparkir di tempat umum dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam motor. Jika mengetahui atau menjadi korban kejahatan, segera lapor ke Polres Gresik, hotline 110, atau melalui program Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 081188002006. (Avs)

Posting Komentar

 
⬆
Top