Transformasi digital di sektor lalu lintas terus bergerak maju. Kini, pengawasan sistem ganjil genap di DKI Jakarta dilakukan melalui patroli udara berbasis ETLE Drone Patrol Presisi.
Inisiatif ini dijalankan oleh Ditgakkum Korlantas Polri sebagai bagian dari penguatan pengawasan modern.
Pengawasan Tanpa Hambat Arus
Berbeda dengan razia manual, penggunaan drone memungkinkan pemantauan tanpa mengganggu kelancaran kendaraan. Sistem ini sangat efektif diterapkan di ruas padat seperti:
HR Rasuna Said
Gatot Subroto
MT Haryono
Integrasi dengan ETLE Nasional
Setiap rekaman pelanggaran menjadi bukti elektronik yang sah. Data tersebut langsung terhubung dengan sistem ETLE Nasional untuk proses lebih lanjut, mulai dari identifikasi hingga penerbitan surat konfirmasi.
Payung Regulasi
Penindakan berdasarkan:
UU Nomor 22 Tahun 2009
Sanksi Pasal 287 ayat (1)
Pergub DKI Jakarta tentang ganjil genap
Dengan payung hukum tersebut, pelanggaran sistem ganjil genap dikategorikan sebagai pelanggaran rambu lalu lintas.
Komitmen Keselamatan
Pengawasan berbasis drone mencerminkan komitmen Polri dalam menghadirkan sistem lalu lintas yang adaptif, modern, dan berorientasi pada keselamatan pengguna jalan.
Harapannya, teknologi ini mampu menekan angka pelanggaran sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat.

Posting Komentar