Pages

Minggu, 05 April 2026

Polres Trenggalek Bongkar Jaringan Arisan Bodong, Tersangka Dideportasi dari Timor Leste


Seorang bandar arisan bodong asal Trenggalek akhirnya tak bisa berkutik meski sempat menyeberang ke Timor Leste. Tim Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jatim berhasil mengamankan NK setelah proses deportasi dari negara tetangga. Kapolres AKBP Ridwan Maliki membeberkan kronologi lengkapnya: setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemanggilan tersangka tak diindahkan, diterbitkanlah DPO. Informasi kemudian mengarahkan bahwa NK telah kabur ke Timor Leste, sehingga koordinasi lintas lembaga segera dijalankan.

Imigrasi merespons surat DPO dengan mendeportasi NK dan menyerahkannya ke Polres Belu Polda NTT. Penyidik Polres Trenggalek kemudian menjemput langsung dan membawa tersangka ke Trenggalek pada 19 Maret 2026 untuk proses hukum. Peristiwa ini bermula Januari 2026 ketika sejumlah korban melaporkan adanya penipuan lelang arisan. NK yang mengaku owner dan bandar menjanjikan pembayaran arisan, tetapi saat mutus para korban justru tidak menerima apa pun. Total kerugian mencapai ratusan juta rupiah per korban.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua rekening bank, satu paspor, serta dua bendel cetak rekening koran. NK dijerat dengan pasal berlapis dari KUHP baru, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kapolres mengajak masyarakat yang mungkin belum melapor untuk segera datang ke Polres Trenggalek. Ia juga mengingatkan agar warga tidak mudah tergiur iming-iming imbalan besar, baik lewat media sosial maupun penawaran langsung. Hotline 110 dapat dihubungi kapan saja untuk pengaduan atau informasi keamanan.(Avs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar